Gugatan Bupati BS Kandas

Gugatan Bupati BS Kandas

\"2\"JAKARTA, BE - Kisruh perbatasan tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu; Bengkulu Selatan, Seluma dan Kaur, akhirnya berakhir. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Pemkab Bengkulu Selatan (BS) terhadap judicial review UU No 3 tahun 2003 tentang Pemekaran Seluma dan Kaur, kemarin (24/7). Dengan putusan itu tidak perubahan tata wilayah maupun perbatasan tiga kabupaten tersebut. “Menolak permohonan pemohon 1 dan 2 untuk keseluruhannya dan permohonan pemohon III tidak dapat diterima,”tegas Ketua Majelis Hakim M Akil Mochtar didampingi 8 anggota hakim lainnya. Sidang yang dipimpin Ketua MK M Akil Mochtar itu menilai gugatan yang dilayangkan Bupati BS H Reskan E Awaluddin dan Ketua DPRD BS Susman Hadi SP MM terhadap pembagian wilayah Bengkulu Selatan sudah sesuai undang-undang. Pembagian wilayah ini dimaknai masih dalam wadah kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam putusan Nomor 112/PUU-X/2012 setebal 80 halaman itu pula disebutkan, kalau pun ada dalam pembentukan batas wilayah Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau cacat hukum, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum itu merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri. Diketahui Pemkab BS mengajukan gugatan dua kecamatan di Seluma (Semidang Alas dan Semidang Alas Maras) serta satu kecamatan di Kaur yakni Tanjung Kemuning sebagai bagian dari wilayah Bengkulu Selatan. Klaim ini didasarkan SK Mendagri Nomor 131.17-586 Tahun 2010 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Bengkulu Selatan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003. Hadir langsung dalam sidang tersebut tiga bupati yang daerahnya bersengketa. Di antaranya Bupati BS  H Reskan E Awaluddin, H Bundra Jaya SH MH bersama dengan Wabup Mufran Imron, SE dan Bupati Kaur H Hermen Malik MSc didampingi Wabup Kaur Hj Yulis Suti Sutri. Putusan itu pun disambut gembira Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH dan Wakil Bupati Seluma Mufran Imron SE. Keduanya pun langsung memerintahkan agar jajarannya membangun gapura di perbatasan Seluma dan Bengkulu Selatan. Termasuk juga dengan kawasan tanah milik Pemda Seluma dan warga juga harus dilakukan pematokaan dan sebuah tanda. “Alhamdulillah MK berpihak kepada kita dan mengabulkan doa masyarakat seluma terkhusus Kecamatan SA dan SAM,”tegas Bundra. Senada diungkapkan, Wabup Kaur Hj Yulis Suti Sutri. Putusan tersebut merupakan yang terbaik dan sesuai harapan warga Kabupaten Kaur. “Ini menjadi tugas kita untuk membangun lokasi perbatasan,”tegasnya Sementara itu sikap legowo disampaikan Bupati BS H Reskan E Awaluddin. Ia menerima putusan MK tersebut dengan segala konsekuensinya. Menurutnya dengan adanya putusan ini, apa yang selama ini masih menjadi tanda tanya maupun ganjalan sudah selesai.“Kita terima dan legowo. Tak ada upaya lain. Antara BS, Kaur dan Seluma saat ini juga tidak ada masalah,”terangnya Dana Gugatan Di bagian lain, pasca putusan MK yang menolak gugatan Pemkab BS, alokasi dana gugatan Rp 2 miliar dari APBD BS dipersoalkan. Ketua Fraksi Sekundang Setungguan DPRD BS Samsu Hermanto meminta dana itu bisa dipertanggungjawabkan. \"Dalam APBD 2012 lalu telah kami sahkan dana Rp 2 M untuk melakukan gugatan terhadap UU Nomor 3 tahun 2003 itu. Kami pun meminta tim dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut,\" katanya. Oleh karena itu, dirinya meminta agar tim dapat membuat laporan terkait penggunaannya. Sehingga warga BS dapat mengetahui seberapa besar dana dari Rp 2 miliar itu yang sudah dimanfaatkan atau yang masih tersisa. Begitu pula disampaikan anggota Komisi C DPRD BS Agusman Jahim SH. Dana tersebut perlu dilaporkan penggunaannya sebagai bentu transparansi. Terkait putusan MK, dirinya berharap Pemkab BS bisa berlapang dada menerimanya. Oleh karena itu dirinya mengajak Pemda agar dapat lebih fokus membangun meskipun luasnya hanya sekitar 1100 hektar lebih ini. Dengan luas wilayah yang sedikit ini warganya dapat hidup sejahtera. \"Jangan sampai uang itu hanya tidak jelas peruntukannya, \" Sementara itu Bupati BS Reskan E Awaluddin mengaku siap mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut. Dana tersebut \"Dana sebesar Rp 2 M yang telah dipergunakan untuk kepentingan persidangan. Dana yang digunakan saat ini akan kita pertangung jawabkan secara hukum,\" imbuhnya.(369/333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: